PHK Sepihak Sudah 16 Tahun Kerja, PT Nusantara Sakti Group Didesak Bayar Pesangon Pekerja

  • Redaksi
  • Senin, 09 Maret 2026 12:15
  • 51 Lihat
  • Nasional

Jakarta,  Media Budaya Indonesia. Com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya secara resmi mengajukan permohonan penegakan hukum ketenagakerjaan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Nusantara Sakti Group (NSC Finance), Senin (9/3/2026). 

Permohonan tersebut diajukan setelah seorang pekerja bernama Abdi Nasrullah, yang telah bekerja selama kurang lebih 16 tahun, diduga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, hingga saat ini perusahaan juga belum membayarkan hak-hak normatif pekerja, antara lainUang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak yang merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menurut LBH Harimau Raya, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 151 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.

LBH Harimau Raya menyatakan bahwa pekerja yang telah mengabdi selama belasan tahun tidak boleh diperlakukan secara tidak adil dengan cara diberhentikan tanpa pemenuhan hak-hak hukumnya.

“Kami meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta segera melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap PT Nusantara Sakti Group, serta memastikan perusahaan membayarkan seluruh hak pekerja yang timbul akibat PHK tersebut,” ujar Dimas Wahyu, SH., Pid, Kuasa Hukum dari LBH Harimau Raya.

LBH Harimau Raya juga menegaskan bahwa apabila perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kepada pengawas ketenagakerjaan
LBH Harimau Raya berharap kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah agar hak-hak pekerja dapat terlindungi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

 

(Saiful ) 

LBH Harimau Raya Provinsi DKI Jakarta# Media Budaya Indonesia. Com

Komentar

0 Komentar